Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 PPh 21 dengan Tarif Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP

Awak Media











Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 PPh 21 dengan Tarif Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP

Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 PPh 21 dengan Tarif
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP



Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 PPh 21 dengan Tarif
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP



Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah
disahkan oleh DPR dan Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR Pada tanggal
7 Oktober 2021. Salah Satu perubahan yang dilakukan adalah Pasal 17
Undang-Undang Pajak Penghasilan. Di dalam pasal perubahan tersebut,
tarif progresif yang sebelumnya paling tinggi sebesar 30% berubah
menjadi paling tinggi 35% dan juga terdapat perubahan dalam lapisan
tarif pajak dimana sebelumnya hanya ada empat lapisan namun sekarang
menjadi lima lapisan. 



Dengan adanya perubahan tarif dan lapisan tersebut membuat perhitungan
PPh 21 juga mengalami perubahan. Dengan begitu, apakah dengan adanya
perubahan tersebut membuat penurunan ataupun kenaikan pada PPh 21
terutang? Dibawah ini akan disajikan contoh perhitungan PPh 21 sebelum
adanya UU HPP dan setelah adanya UU HPP.




Berikut adalah tabel perbandingan tarif pasal 17 sebelum adanya UU HPP
dan setelah adanya UU HP





Dalam UU HPP besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tahun tidak
berubah:






  1. Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp 54.000.000





  2. Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin: Rp 4.500.000





  3. Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung: Rp
    54.000.000





  4. Tambahan untuk setiap tanggungan: Rp 4.500.000 maksimal 3
    orang





Contoh Perhitungan:
















































































































































































Januari 2022




UU HPP




UU PPh




Januari 2022




Gaji Pokok




        12.000.000




   12.000.000




Gaji Pokok




Tunjangan Lembur




          1.200.000




     1.200.000




Tunjangan Lembur




Tunjangan Komunikasi




             200.000




        200.000




Tunjangan Komunikasi




Tunjangan Transportasi




             600.000




        600.000




Tunjangan Transportasi




Penghasilan dari Pemberi Kerja




        14.000.000




  14.000.000




 Penghasilan dari Pemberi Kerja




Jaminan dibayar pemberi kerja:


   


Jaminan dibayar pemberi kerja:




Kesehatan (4%)




 560.000




        560.000




Kesehatan (4%)




JKK (0,24%)




 33.600




          33.600




JKK (0,24%)




JKM (0,3%)




 42.000




          42.000




JKM (0,3%)




JHT (3,7%)




 518.000




        518.000




JHT (3,7%)




Pensiun (2%)




 280.000




        280.000




Pensiun (2%)




Penghasilan Bruto




15.433.600




   15.433.600




Penghasilan Bruto




Pengurang:


   


Pengurang:




Biaya Jabatan (5%) max 500.000   




 500.000




        500.000




Biaya Jabatan (5%) max 500.000   




Jaminan Kesehatan (1%)




140.000




        140.000




Jaminan Kesehatan (1%)




JHT (2%)




280.000




        280.000




JHT (2%)




Jaminan Pensiun (1%)




140.000




        140.000




Jaminan Pensiun (1%)




Penghasilan Neto/Bulan




14.373.600




   14.373.600




Penghasilan Neto/Bulan




Penghasilan Neto/Tahun


   


Penghasilan Neto/Tahun




14.373.600 x 12 bulan




172.483.200




 172.483.200




14.373.600 x 12 bulan




PTKP (K/2)




67.500.000




   67.500.000




PTKP (K/2)




Penghasilan Kena Pajak




104.983.200




 104.983.200




Penghasilan Kena Pajak




PPh Terutang:


   


PPh Terutang:




I. 5% x 60.000.000




 3.000.000




     2.500.000




     I. 5% x 50.000.000




II. 15% x 44.983.200




 6.747.480




     8.247.480




     II. 15% x 54.983.200




PPh Terutang Setahun




 9.747.480




   10.747.480




     PPh Terutang Setahun




PPh Terutang Sebulan




 812.290




        895.623




     PPh Terutang Sebulan




 




Maka dapat disimpulkan bahwa dari besaran gaji yang sama menghasilkan
PPh 21 yang berbeda antara UU PPh dan UU HPP. Nilai PPh 21 dengan
menggunakan UU PPh lebih tinggi, yaitu sebesar Rp 895.623 dan nilai PPh
21 dengan menggunakan UU HPP lebih rendah, yaitu sebesar Rp
812.290.

Sumber TGS AU Partners






Post a Comment

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.