Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 PPh 21 dengan Tarif Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP

Awak Media











Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 PPh 21 dengan Tarif Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP
Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 PPh 21 dengan Tarif Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP


Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 PPh 21 dengan Tarif Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP



Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR Pada tanggal 7 Oktober 2021. Salah Satu perubahan yang dilakukan adalah Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Di dalam pasal perubahan tersebut, tarif progresif yang sebelumnya paling tinggi sebesar 30% berubah menjadi paling tinggi 35% dan juga terdapat perubahan dalam lapisan tarif pajak dimana sebelumnya hanya ada empat lapisan namun sekarang menjadi lima lapisan. 



Dengan adanya perubahan tarif dan lapisan tersebut membuat perhitungan PPh 21 juga mengalami perubahan. Dengan begitu, apakah dengan adanya perubahan tersebut membuat penurunan ataupun kenaikan pada PPh 21 terutang? Dibawah ini akan disajikan contoh perhitungan PPh 21 sebelum adanya UU HPP dan setelah adanya UU HPP.





Berikut adalah tabel perbandingan tarif pasal 17 sebelum adanya UU HPP dan setelah adanya UU HP



Dalam UU HPP besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tahun tidak berubah:





  1. Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp 54.000.000




  2. Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin: Rp 4.500.000




  3. Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung: Rp 54.000.000




  4. Tambahan untuk setiap tanggungan: Rp 4.500.000 maksimal 3 orang



Contoh Perhitungan:















































































































































































Januari 2022



UU HPP



UU PPh



Januari 2022



Gaji Pokok



        12.000.000



   12.000.000



Gaji Pokok



Tunjangan Lembur



          1.200.000



     1.200.000



Tunjangan Lembur



Tunjangan Komunikasi



             200.000



        200.000



Tunjangan Komunikasi



Tunjangan Transportasi



             600.000



        600.000



Tunjangan Transportasi



Penghasilan dari Pemberi Kerja



        14.000.000



  14.000.000



 Penghasilan dari Pemberi Kerja



Jaminan dibayar pemberi kerja:


   

Jaminan dibayar pemberi kerja:



Kesehatan (4%)



 560.000



        560.000



Kesehatan (4%)



JKK (0,24%)



 33.600



          33.600



JKK (0,24%)



JKM (0,3%)



 42.000



          42.000



JKM (0,3%)



JHT (3,7%)



 518.000



        518.000



JHT (3,7%)



Pensiun (2%)



 280.000



        280.000



Pensiun (2%)



Penghasilan Bruto



15.433.600



   15.433.600



Penghasilan Bruto



Pengurang:


   

Pengurang:



Biaya Jabatan (5%) max 500.000   



 500.000



        500.000



Biaya Jabatan (5%) max 500.000   



Jaminan Kesehatan (1%)



140.000



        140.000



Jaminan Kesehatan (1%)



JHT (2%)



280.000



        280.000



JHT (2%)



Jaminan Pensiun (1%)



140.000



        140.000



Jaminan Pensiun (1%)



Penghasilan Neto/Bulan



14.373.600



   14.373.600



Penghasilan Neto/Bulan



Penghasilan Neto/Tahun


   

Penghasilan Neto/Tahun



14.373.600 x 12 bulan



172.483.200



 172.483.200



14.373.600 x 12 bulan



PTKP (K/2)



67.500.000



   67.500.000



PTKP (K/2)



Penghasilan Kena Pajak



104.983.200



 104.983.200



Penghasilan Kena Pajak



PPh Terutang:


   

PPh Terutang:



I. 5% x 60.000.000



 3.000.000



     2.500.000



     I. 5% x 50.000.000



II. 15% x 44.983.200



 6.747.480



     8.247.480



     II. 15% x 54.983.200



PPh Terutang Setahun



 9.747.480



   10.747.480



     PPh Terutang Setahun



PPh Terutang Sebulan



 812.290



        895.623



     PPh Terutang Sebulan




Maka dapat disimpulkan bahwa dari besaran gaji yang sama menghasilkan PPh 21 yang berbeda antara UU PPh dan UU HPP. Nilai PPh 21 dengan menggunakan UU PPh lebih tinggi, yaitu sebesar Rp 895.623 dan nilai PPh 21 dengan menggunakan UU HPP lebih rendah, yaitu sebesar Rp 812.290.



Sumber TGS AU Partners






Post a Comment

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.