Kriteria Perusahaan yang Wajib Audit Laporan Keuangan

Awak Media











Kriteria Perusahaan yang Wajib Audit Laporan Keuangan
Kriteria Perusahaan yang Wajib Audit Laporan Keuangan


Kriteria Perusahaan yang Wajib Audit Laporan Keuangan



Berdasarkan Permendag No. 25 Tahun 2020 perusahaan yang wajib melakukan audit laporan keuangan adalah perusahaan dengan kriteria:



  1. Perseroan Terbatas yang telah memenuhi salah satu kriteria:
    • merupakan Perseroan Terbuka; 
    • bidang usaha yang berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat;
    • mengeluarkan surat pengakuan utang;
    • memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); atau
    • merupakan debitur yang laporan keuangan tahunannya diwajibkan oleh bank untuk diaudit.
  2. Perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian; atau,
  3. Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perusahaan Daerah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


Penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.




Tata cara pelaporan laporan keuangan yang telah diaudit ke Kementerian Perdagangan adalah sebagai berikut:




  1. Perusahaan menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP) yang telah diaudit kepada Direktur secara daring dengan mengunggah LKTP melalui portal web sipt.kemendag.go.id dalam bentuk Portable Document Format (PDF) sesuai aslinya. 

  2. Dalam penyampaian LKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus menyampaikan profil perusahaan secara daring dengan mengisi format isian pada portal web sipt.kemendag.go.id

  3. Dalam hal Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) mengalami kerusakan (force majeure) dan tidak berfungsinya sarana dan prasarana pendukung SIPT selama lebih dari 24 (dua puluh empat) jam, maka pelayanan dilaksanakan secara manual. 

  4. Pelayanan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi.


Perusahaan yang melanggar ketentuan dalam dikenai sanksi administratif berupa:




  1. pencabutan Surat Tanda Penyampaian (STP) - LKTP; 

  2. pencabutan perizinan di bidang perdagangan; dan/ atau

  3. pencabutan perizinan teknis lainnya oleh kepala instansi terkait / pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.





Sumber TGS AU Partners






Post a Comment

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.