Penghasilan di Bawah 500 Juta Rupiah Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan

Awak Media











Penghasilan di Bawah 500 Juta Rupiah Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan
Penghasilan di Bawah 500 Juta Rupiah Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan


Penghasilan di Bawah 500 Juta Rupiah Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan



Menurut Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2022, penghasilan hingga 500 juta rupiah yang diterima oleh wajib pajak tertentu yang dikenai pajak final (yaitu usaha yang omsetnya dibawah 4,8 milyar rupiah dalam 1 tahun pajak dan memenuhi syarat menurut PP 55 tahun 2022), penghasilan tersebut tidak dikenai pajak penghasilan. 



 



Pajak Penghasilan Final atas Usaha Kecil Menengah Tertentu (Wajib Pajak Tertentu)



Penghasilan yang diterima wajib pajak tertentu (yaitu usaha kecil menengah tertentu) dapat dikenakan pajak penghasilan final. Hal ini sebelumnya telah diatur oleh PP nomor 23 tahun 2018, kemudian ketentuannya digantikan oleh Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2022 yang berlaku sejak tanggal 20 Desember 2022.



Tarif Pajak Penghasilan Final



Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai PP 55 tahun 2022 masih sama seperti PP 23 tahun 2018 yaitu 0,5% (nol koma lima persen).



Wajib Pajak yang Dikenai Pajak Penghasilan Final 



Usaha kecil menengah yaitu wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final menurut Peraturan Pemerintah 55 tahun 2022 adalah:





  1. Wajib Pajak orang pribadi; dan




  2. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama,




  3. Yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak, dan memenuhi syarat sesuai PP 55 tahun 2022.







Kondisi Wajib Pajak Tidak Dikenai Pajak Penghasilan Final Tarif 0,5%



Kondisi dimana wajib pajak dan penghasilannya tidak dikenai pajak penghasilan final dengan tarif 0,5% menurut PP no. 55 tahun 2022 yaitu:





  • Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan: 1) tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau 2) tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak badan;




  • Penghasilannya bukan penghasilan dari pekerjaan bebas,




  • Bukan penghasilan dari luar negeri,




  • Bukan penghasilan yang telah dikenai PPh final dengan ketentuan perundang-undangan sendiri seperti konstruksi, sewa tanah/bangunan dsb..,




  • Bukan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.





Penghasilan yang Tidak Dikenai Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Tertentu (yang Dikenai Pajak Penghasilan Final) Menurut PP 55 Tahun 2022



Pengusaha UKM yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu (yaitu tidak melebihi Rp4,8M) bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan. Artinya, pengusaha orang pribadi yang omsetnya dibawah Rp 500 juta setahun tidak kena pajak, selama penghasilan tersebut memang memenuhi syarat dikenai pajak penghasilan final.



Jangka Waktu Berlakunya Pajak Penghasilan Final 0,5% Menurut PP 55 Tahun 2022



Pajak penghasilan final untuk usaha UKM tertentu sebagaimana dijelaskan diatas, hanya berlaku selama jangka waktu tertentu menurut PP 55 tahun 2022, yaitu sebagai berikut:





  • 7 (tujuh) tahun pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;




  • 4 (empat) tahun pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, Firma, Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama, atau Perseroan Perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; dan




  • 3 (tiga) tahun pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.







Contoh Kasus Pajak Penghasilan Final Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM



Adapun contoh kasus pengenaan PPh final Wajib Pajak orang pribadi pengusaha UMKM sebagai berikut:



Ibu Melya merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang baru terdaftar di Bulan Januari 2022, memiliki usaha toko peralatan rumah tangga dan memenuhi ketentuan untuk dapat dikenakan PPh final berdasarkan ketentuan PP 55/2022. Penghitungan yang harus disetorkan sendiri oleh Ibu Melya pada tahun pajak 2022 adalah sebagai berikut:





Ibu Melya dikenakan PPh final berdasarkan pada ketentuan PP 55 tahun 2022 atas bagian peredaran usaha yang melebihi Rp500 juta dalam 1 (satu) tahun pajak. Pajak penghasilan final yang dikenakan yaitu 0,5% dari Rp700 juta.




Sekilas Mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan



Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan telah berlaku sejak tanggal 20 Desember 2022. PP 55 tahun 2022 yang menjadi peraturan turunan dari Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bagian Pajak Penghasilan mengatur berbagai ketentuan diantaranya yaitu:





  • Objek pajak penghasilan




  • Dividen yang dibebaskan dari pajak




  • Biaya pengurang penghasilan bruto




  • Pajak penghasilan final untuk wajib pajak tertentu (usaha kecil menengah)




  • Ketentuan pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan




  • Ketentuan pencegahan penghindaran pajak






Tanggapan TGS AU Partners atas Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022



Yuli Aldyanti, SE, ACPA, BKP menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 dengan "Kami di TGS AU Partners menyambut dengan baik mengenai adanya pembebasan pajak penghasilan atas pengusaha orang pribadi yang diberikan kepada wajib pajak melalui PP nomor 55 tahun 2022, kami berharap ini dapat menjadi salah satu stimulus perekonomian, terutama pasca pandemi dan di tahun 2023 - 2024."



Artikel ini ditulis oleh tim pajak TGS AU Partners (grup kantor profesional yang terdiri dari kantor akuntan publik dan perusahaan konsultasi di bidang perpajakan, manajemen dan bisnis). Artikel ini mungkin mengandung informasi yang tidak lengkap, pembaca diharapkan membaca peraturan terkait dan berkonsultasi dengan orang atau pihak yang memahami regulasi dan kondisi pembaca sebelum mengambil keputusan. 



Sumber TGS AU Partners






Post a Comment

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.