PSAK 3: LAPORAN KEUANGAN INTERIM

Awak Media











PSAK 3: LAPORAN KEUANGAN INTERIM
PSAK 3: LAPORAN KEUANGAN INTERIM


PSAK 3: LAPORAN KEUANGAN INTERIM



Apakah yang diatur dalam PSAK 3?



PSAK 3 mengatur tentang menentukan isi minimum laporan keuangan interim serta prinsip pengakuan dan pengukuran dalam laporan keuangan lengkap atau ringkas untuk periode interim. Pelaporan keuangan interim yang tepat waktu dan andal meningkatkan kemampuan investor, kreditor dan pihak lain untuk memahami kapasitas entitas menghasilkan laba dan arus kas serta keadaan dan likuiditas keuangannya. 



Fungsi Laporan Interim



Laporan keuangan interim biasanya digunakan sebagai syarat dari pemerintah, regulator pasar modal dan bursa efek untuk entitas yang efek utang atau efek ekuitasnya diperdagangkan di bursa efek.



Format Laporan Interim



Laporan keuangan interim bisa dilaporkan dalam bentuk laporan keuangan lengkap dan ringkas. Jika entitas menerbitkan laporan keuangan lengkap dalam laporan keuangan interimnya, maka format dan isi laporan keuangan laporan keuangan interim tersebut sesuai dengan persyaratan PSAK 1 yaitu:



  1. Laporan posisi keuangan pada akhir periode
  2. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain selama periode
  3. Laporan perubahan ekuitas selama periode
  4. Laporan arus kas selama periode
  5. Catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lain
  6. Laporan posisi keuangan pada awal periode terdekat sebelumnya ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya sesuai dengan PSAK 1 paragraf 40A-40D





Laporan keuangan interim ringkas mencakup komponen minimum berikut:



  1. Laporan posisi keuangan ringkas
  2. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain ringkas baik digabung maupun dipisah
  3. Laporan perubahan ekuitas ringkas
  4. Laporan arus kas ringkas
  5. Catatan penjelasan tertentu



Perusahaan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dalam laporan keuangan interim sebagaimana yang diterapkan dalam laporan keuangan tahunan, kecuali untuk perubahan kebijakan akuntansi yang dilakukan setelah tanggal laporan keuangan tahunan yang terkini yang akan tercermin dalam laporan keuangan tahunan berikutnya. Akan tetapi, frekuensi pelaporan perusahaan (tahunan, semesteran, triwulan) tidak mempengaruhi pengukuran hasil tahunannya. Untuk mencapai tujuan tersebut, pengukuran untuk tujuan pelaporan interim dibuat atas dasar awal tahun buku sampai tanggal pelaporan. 




Sumber TGS AU Partners






Post a Comment

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.