Standar Audit (SA) 701 - Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen

Awak Media











Standar Audit (SA) 701 - Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen
Standar Audit (SA) 701 - Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen


Standar Audit (SA) 701 - Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen



Draft eksposur Standar Audit ini dikeluarkan per tanggal 19 Desember 2019 yang mengatur tentang tanggung jawab auditor untuk mengomunikasikan hal audit utama dalam laporan auditor . Tujuan mengomunikasikan hal audit utama adalah untuk meningkatkan nilai komunikatif laporan auditor dengan memberikan transparansi yang lebih baik atas audit yang telah dilaksanakan. Komunikasi hal audit utama dalam laporan auditor juga dapat memberikan pengguna yang dituju suatu basis untuk lebih terhubung dengan manajemen dan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola tentang hal-hal tertentu yang berkaitan dengan entitas, laporan keuangan yang di audit atau audit yang telah dilakukan. Pengomunikasian hal audit utama di dalam laporan auditor bukan: 





  1. Pengganti untuk pengungkapan dalam laporan keuangan yang berlaku mengharuskan manajemen membuat, atau mengungkapkan hal-hal yang diperlukan untuk mencapai penyajian wajar, 




  2. Pengganti bagi auditor menyatakan opini modifikasian ketika kondisi dari perikatan audit mengharuskan modifikasi sesuai dengan SA 705 (Revisi),




  3. Pengganti untuk pelaporan sesuai dengan SA 570 (Revisi) ketika terdapat suatu ketidakpastian material terkait peristiwa yang menyebabkan keraguan kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, atau




  4. Opini terpisah tentang hal-hal individual.







Standar Audit ini berlaku satu set lengkap audit atas laporan keuangan bertujuan umum dari emiten dan kondisi ketika auditor memutuskan untuk mengomunikasikan hal audit utama dalam laporan auditor, serta berlaku ketika auditor diharuskan oleh peraturan perundang-undangan untuk mengomunikasikan hal audit utama di dalam laporan auditor.



Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, auditor harus menentukan hal-hal yang memerlukan perhatian signifikan, yaitu area dengan resiko kesalahan penyajian material yang dinilai lebih tinggi atau risiko signifikan yang teridentifikasi sesuai dengan SA 315 (Revisi), pertimbangan signifikan auditor berkaitan dengan area dalam laporan keuangan yang melibatkan pertimbangan signifikan manajemen, dampak terhadap audit atas peristiwa atau transaksi signifikan yang terjadi selama periode tersebut.



Auditor harus menguraikan setiap hal audit utama, menggunakan subjudul yang sesuai, bagian terpisah dari laporan auditor dengan menggunakan judul “Hal Audit Utama.” Hal audit utama bukan merupakan pengganti opin modifikasian. Ada beberapa kondisi ketika Hal Audit Utama tidak dikomunikasikan yaitu peraturan perundang-undangan melarang pengungkapan ke publik, auditor menentukan bahwa tidak seharusnya dikomunikasikan dalam laporan auditor karena konsekuensi yang merugikan melebihi manfaat kepentingan publik.  hal hal yang menurut pertimbangan professional kami, merupakan hal paling signifikan, hal-hal tersebut disampaikan dalam konteks audit atas laporan keuangan secara keseluruhan dan dalam merumuskan opini terhadap laporan keuangan tersebut. Namun, ada kondisi yang sebaiknya auditor harus melaporkan hal-hal yang sesuai dengan SA yang berlaku dan memasukkan acuan pada Basis Opini Wajar Dengan Pengecualian (Opini Tidak Wajar) atau ketidakpastian Material terkait dengan kelangsungan Usaha di bagian Hal Audit Utama.



Auditor harus mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola hal hal yang telah ditentukan auditor sebagai hal audit utama, jika berlaku, tergantung pada fakta dan kondisi entitas dan audit, penentuan oleh auditor bahwa tidak ada hal audit utama untuk dikomunikasikan dalam laporan auditor. Auditor harus memasukkan dokumentasi audit pada hal-hal yang memerlukan perhatian signifikan dan alasan yang mendasari penentuan oleh auditor apakah hal tersebut merupakan hal audit utama atau bukan, jika berlaku, alasan yang mendasari penentuan oleh auditor bahwa tidak ada hal utama audit yang perlu dikomunikasikan dalam laporan auditor, dan jika berlaku, alasan yang mendasari penentuan oleh auditor untuk tidak mengkomunikasikan dalam laporan auditor suatu hal yang ditentukan sebagai hal audit utama.




Sumber TGS AU Partners






Post a Comment

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.