Penjelasan lengkap tentang pajak penghasilan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah 2023

Awak Media











Penjelasan lengkap tentang pajak penghasilan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah 2023
Penjelasan lengkap tentang pajak penghasilan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah 2023


Penjelasan lengkap tentang pajak penghasilan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah 2023



Penjelasan tentang Pajak Penghasilan Badan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah, Peraturan Terbaru tahun 2023



Pajak penghasilan di Indonesia dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak badan (perusahaan dan jenis badan hukum lainnya) dan wajib pajak orang pribadi. Pajak penghasilan juga dikenakan kepada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri yang berasal dari Indonesia.



Selain pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai, beberapa sektor usaha seperti di sektor sumber daya alam dikenakan pungutan resmi pemerintah berupa penerimaan negara bukan pajak seperti pungutan royalti, pungutan bea cukai, dan juga pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah seperti pajak bumi dan bangunan untuk tanah dan bangunan.



Perpajakan di Indonesia diatur berdasarkan undang-undang, diantaranya undang-undang pajak penghasilan, undang-undang ketentuan umum perpajakan, undang-undang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, undang-undang pengadilan pajak, undang-undang cipta kerja klaster perpajakan, dan yang terakhir diterbitkan di tahun 2021 yaitu undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan.



Dalam publikasi ini, kami hanya akan membahas sebagian kewajiban perpajakan untuk perusahaan terbatas yang kami pandang penting untuk dipahami dalam berbisnis di Indonesia.



Sistem perpajakan di Indonesia menggunakan sistem self assessment, sehingga perhitungan dan pelaporan pajak dilakukan oleh wajib pajak sendiri dan juga menggunakan sistem pemotongan pajak (withholding tax). 



Sistem withholding tax menyebabkan banyak transaksi selain penjualan barang akan dipotong pajak lalu pajak tersebut menjadi kredit pajak atau menjadi pelunasan pajak, tergantung dari jenis penghasilan yang diterima oleh perusahaan.



Kewajiban perpajakan perseroan terbatas dan hal-hal yang kami bahas di dalam publikasi ini yaitu:



  1. Pajak penghasilan perusahaan (PPh Badan)
  2. Transaksi afiliasi (transfer pricing)
  3. Pajak pertambahan nilai (untuk perusahaan yang memenuhi kondisi tertentu)
  4. Pajak penjualan atas barang mewah
  5. Pajak penghasilan pasal 21, pasal 23/26, pasal 15, pasal 4.2 (withholding taxes)
  6. Pembukuan untuk perpajakan
  7. Fasilitas Pajak






Pajak penghasilan perusahaan di Indonesia



Pajak penghasilan bagi perseroan terbatas dan untuk bentuk usaha tetap dapat dikenakan beberapa jenis pajak penghasilan yaitu pajak penghasilan normal, pajak penghasilan final, atau kombinasi dari pajak penghasilan yang dikenakan tarif normal dan pajak penghasilan final (jika perusahaan memperoleh penghasilan tertentu yang dikenakan pajak penghasilan final).



Poin penting dari pajak penghasilan badan di Indonesia yaitu:




  1. Perusahaan agar melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan ketentuan perpajakan.
  2. Perusahaan perlu memperhatikan penyesuaian atas biaya yang dapat dikurangkan dan juga biaya yang terkait dengan penghasilan yang dikenakan pajak final (yaitu tidak diperkenankan untuk dihitung sebagai biaya dalam perhitungan pajak dengan tarif pajak normal)
  3. Perusahaan perlu memperhatikan keselarasan antara jumlah pajak yang dipotong dan dilaporkan dalam SPT pph 21, 23, 26, 4.2 dengan jumlah biaya terkait dalam satu tahun yang tersaji di laporan laba rugi.
  4. Perusahaan perlu memperhatikan keselarasan antara jumlah penjualan, pembelian yang telah terlapor di SPT PPN dengan jumlah di laporan laba rugi.
  5. Perusahaan agar mempersiapkan data pendukung jika terdapat ketidakcocokan antara jumlah-jumlah yang mungkin disebabkan oleh perbedaan perlakuan pajak karena waktu atau karena sebab lainnya.
  6. Memperhatikan transaksi afiliasi, memastikan harga transaksi sudah wajar dan mendokumentasikan penentuan harga transaksi (transfer pricing documentation).



Contoh sederhana agar anda dapat memahami konsep pajak penghasilan di Indonesia



Contoh 1



PT Think Global Success Product (perusahaan modal asing) menjalankan usaha manufaktur. Selain dari usaha manufaktur, perusahaan juga mendapatkan penghasilan lain-lain yaitu menyewakan ruang di pabriknya yang tidak terpakai kepada pihak lain. Perusahaan mengimpor bahan baku untuk menjalankan produksinya.



















Jenis penghasilan



Jenis pajak penghasilan



Pendapatan usaha manufaktur.




 

Pajak penghasilan tarif normal dikenakan atas laba usaha manufaktur.


 

Perusahaan harus membayar pajak penghasilan atas impor bahan baku. Pajak penghasilan yang dibayar ini menjadi kredit pajak terhadap utang pajak penghasilan tarif normal.



Pendapatan dari penyewaan ruang



Pajak penghasilan final dikenakan atas penyewaan ruang.






Contoh 2



PT Think Global Success Product mempunyai penghasilan dibawah 4,8 milyar setahun, terdiri dari penghasilan usaha manufaktur dan menyewakan ruang kepada pihak ketiga.



















Jenis penghasilan



Jenis pajak penghasilan



Pendapatan usaha manufaktur



Karena total omset dibawah 4,8 milyar rupiah maka atas pendapatan usaha manufaktur dikenakan pajak penghasilan final. Jika diatas 4,8 milyar pajak penghasilan yang berlaku yaitu pajak penghasilan tarif normal.



Pendapatan dari penyewaan ruang



Pajak penghasilan final dikenakan dari penyewaan ruang.




Pajak penghasilan yang dikenakan tarif pajak normal di Indonesia



Tarif umum pajak penghasilan atau juga disebut tarif normal pajak penghasilan dikenakan kepada perusahaan yang memiliki omset diatas Rp 4,8 milyar setahun dan untuk perusahaan yang tidak dikenakan pajak penghasilan final (contoh perusahaan yang penghasilannya dikenakan pajak penghasilan final diantaranya yaitu perusahaan jasa konstruksi dan perusahaan properti, serta perusahaan UMKM yang memenuhi kriteria tertentu, lihat penjelasan pajak penghasilan final dibawah). 



Tarif umum pajak penghasilan badan di Indonesia



Tarif umum pajak untuk pajak penghasilan badan (tarif normal pajak penghasilan badan) yang berlaku sejak tahun 2020 yaitu 22% atas penghasilan kena pajak dalam satu tahun. Untuk perusahaan dengan peredaran bruto dibawah Rp 50 miliar diberikan fasilitas pengurangan tarif pajak sebesar 50% atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 milyar. Untuk wajib pajak badan yang merupakan perusahaan terbuka dikenakan pengurangan tarif pph badan sebesar 3% dari tarif normal.



Pajak tambahan untuk Bentuk usaha tetap di Indonesia



Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.



Biaya yang dapat dikurangi dari penghasilan di Indonesia 



Penghasilan kena pajak untuk bidang usaha selain yang ditentukan oleh pemerintah Indonesia yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak (deductible expenses sesuai ketentuan undang-undang pajak penghasilan. Biaya usaha dapat dikurangkan dari pendapatan bruto menurut Undang Undang Pajak Penghasilan yaitu: 



  • biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: 

  • biaya pembelian bahan




  • biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan;




  • bunga, sewa, dan royalti;




  • biaya perjalanan;




  • biaya pengolahan limbah;




  • premi asuransi;




  • biaya promosi dan penjualan;




  • biaya administrasi; dan




  • pajak kecuali Pajak Penghasilan;


  • penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;




  • iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;




  • kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;




  • kerugian selisih kurs mata uang asing;




  • biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia; 




  • biaya beasiswa, magang, dan pelatihan; 




  • piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat: 








    1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; 
    2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan 
    3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa hutangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
    4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil (ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; )





  • sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  • sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  • biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  • sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  • sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
  • biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. 






Penentuan khusus atas penghasilan kena pajak untuk bidang usaha tertentu di Indonesia



Perhitungan penghasilan kena pajak untuk wajib pajak tertentu ditentukan oleh pemerintah Indonesia dengan menggunakan angka persentase tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Wajib pajak tertentu diantaranya yaitu:




  • Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, 
  • perusahaan asuransi luar negeri, 
  • perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, 
  • perusahaan dagang asing, 
  • perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun‐guna‐serah ("build, operate, and transfer").



Kredit pajak penghasilan badan di Indonesia



Kredit pajak penghasilan badan yaitu pengurangan pajak penghasilan badan terutang dapat berupa:




  • Pajak yang telah dipotong oleh pihak lain yang didukung oleh bukti potong pajak
  • Pajak yang dibayarkan sendiri sebagai angsuran pajak (disebut sebagai angsuran pajak penghasilan pasal 25)
  • Pajak yang dipungut oleh Dirjen Bea Cukai untuk transaksi impor (PPh 22)
  • Pajak yang dipungut oleh wajib pajak tertentu (diantaranya pemerintah, BUMN) untuk pembelian barang atau komoditas tertentu (diantaranya minyak dan gas bumi)
  • Pajak yang dipotong atau dibayarkan di luar negeri, dapat menjadi kredit pajak selama memenuhi ketentuan undang-undang perpajakan Indonesia



Pajak penghasilan final di Indonesia



Pajak penghasilan final di Indonesia dikenakan atas penghasilan tertentu dan jenis perusahaan tertentu (termasuk UMKM tertentu sebagai salah satu fasilitas perpajakan)



Transaksi atau penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final di Indonesia



Transaksi atau jenis penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final di Indonesia diantaranya yaitu:




  1. Penghasilan jasa konstruksi
  2. Jual-beli saham di pasar modal
  3. Sewa tanah dan bangunan
  4. Penghasilan dividen
  5. Penghasilan bunga yang diterima perbankan
  6. Transaksi jual beli saham di pasar modal di Indonesia



Masing-masing penghasilan tersebut dikenakan tarif pajak penghasilan final yang berbeda menurut undang-undang pajak penghasilan di Indonesia. 



Pajak penghasilan final pada umumnya langsung dipotong oleh pihak pemberi penghasilan dan dianggap lunas ketika sudah dipotong, disetor dan dilapor oleh pemberi penghasilan. Dengan kata lain, pajak penghasilan final tidak mengenal mekanisme kredit pajak. 



Jenis perusahaan yang penghasilannya dikenakan pajak penghasilan final di Indonesia



Pajak penghasilan final atas penghasilan usaha dikenakan untuk bisnis dengan kategori tertentu yang menurut pajak diklasifikasikan sebagai perusahaan UMKM yaitu omset dibawah Rp 4.8 milyar dan dapat berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha yang berbentuk persekutuan selain jasa/profesional.



Tarif pajak yang dikenakan untuk pajak penghasilan final dari penghasilan perusahaan yaitu sebesar 0,5% dari omset atau penjualan bruto. Pajak penghasilan final tersebut dibayar setiap bulan sesuai dengan jumlah penjualan/pendapatan bruto setiap bulan.



Pajak penghasilan final mempunyai batas waktu sebelum diwajibkan untuk dikenakan tarif pajak normal yaitu: 4 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma dan 3 tahun bagi wajib pajak badan yang berbentuk perseroran terbatas.





Pajak atas penghasilan dividen



Penghasilan berupa dividen yang diterima oleh pemegang saham adalah objek pajak di Indonesia. Jika dividen diinvestasikan kembali di Indonesia, bisa dalam bentuk setoran modal saham atau properti, maka atas dividen tersebut dibebaskan dari pajak penghasilan. Dapatkan penjelasan lebih lengkap tentang pajak penghasilan atas dividen disini.



Pelaporan SPT pajak penghasilan badan di Indonesia



Pelaporan pajak penghasilan badan dilakukan dengan cara mengisi informasi yang diminta melalui sistem pajak secara online maksimal tanggal terakhir bulan ke-empat setelah tutup buku perusahaan. Untuk perusahaan yang tahun bukunya Januari sampai dengan Desember maka tanggal terakhir pelaporan SPT PPh Badan yaitu 30 April tahun berikutnya.



Perusahaan yang menggunakan tahun buku selain Januari - Desember disyaratkan untuk mengajukan permohonan kepada kantor pajak sebelum menggunakan tahun bukunya yang berbeda.



Laporan pajak penghasilan badan berisi diantaranya:



  1. Data profil wajib pajak, termasuk jenis usaha wajib pajak
  2. Daftar para pemegang saham
  3. Perhitungan peredaran bruto, biaya, penghasilan kena pajak, kredit pajak dan pajak terutang
  4. Informasi penyesuaian fiskal atas pendapatan dan biaya
  5. Informasi penghasilan yang dikenakan pajak final
  6. Informasi laporan keuangan (laporan keuangan audited akan diminta oleh kantor pajak apabila perusahaan termasuk ke dalam kriteria perusahaan yang wajib untuk diaudit laporan keuangannya)
  7. Informasi biaya pokok pendapatan
  8. Informasi biaya usaha
  9. Informasi tentang transaksi afiliasi dan penentuan transfer pricing (dalam kondisi tertentu, dokumentasi atas transaksi afiliasi atau transfer pricing diwajibkan sebagai bagian dari SPT pajak)


Perusahaan diwajibkan untuk membayar pajak terutang sebagai syarat pelaporan pajak penghasilan badan. 



Perlakuan kerugian dalam perpajakan di Indonesia



Apabila perusahaan mengalami kerugian (secara fiskal) maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan atas penghasilan kena pajak selama jangka waktu lima tahun.



Transaksi afiliasi (transfer pricing) di Indonesia



Untuk transfer pricing, Dirjen Pajak diberikan kewenangan untuk menentukan harga yang wajar atas transaksi transfer pricing yang dilakukan oleh wajib pajak (UU Pajak Penghasilan Pasal 18 ayat 3). Dengan demikian, jika suatu transaksi terjadi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa maka transaksi tersebut memerlukan perhatian dan persiapan yang khusus karena kewajiban pajak atas transaksi transfer pricing adalah berbeda dibandingkan transaksi biasa.



 



Wajib pajak yang bertransaksi afiliasi yang memenuhi kriteria tertentu diwajibkan membuat dokumentasi transfer pricing diantaranya file induk (master file), file lokal (local file) dan laporan per negara (country by country report).



 



Penjelasan mengenai ketentuan perpajakan atas transaksi transfer pricing dapat diakses melalui tautan ini.



 



Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia



Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang atau jasa kena pajak, diantaranya:




  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; 
  2. impor Barang Kena Pajak; 
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; 
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; 
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; 
  6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; 
  7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan 
  8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. 



Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan. 



Penting untuk dipahami bahwa PPN adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan sanksi denda lebih tinggi dibandingkan jenis pajak lainnya. Dengan demikian, perusahaan harus berhati hati dalam administrasi PPN.





Tarif pajak pertambahan nilai di Indonesia



Tarif pajak pertambahan nilai untuk sebagian besar jenis transaksi kena pajak sejak tahun 2022 adalah 11%, sementara itu untuk penyerahan barang atau jasa kena pajak ke luar negeri (ekspor) yaitu 0%. Pajak pertambahan nilai dikenakan dengan cara ditambahkan dari harga barang atau jasa kena pajak.



Siapa yang harus mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN)?



Tidak semua perusahaan diwajibkan untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN), PPN hanya wajib dikenakan oleh Pengusaha Kena Pajak, yaitu kategori perusahaan atau pengusaha dengan peredaran bruto diatas Rp 4,8 milyar.



Jenis barang dan jasa kena pajak



Peraturan pajak pertambahan nilai menggunakan daftar negatif barang atau jasa yang dikecualikan dari pengenaan ppn. Untuk penyerahan barang dan jasa selain yang disebutkan di dalam undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (perubahan terkini per tahun 2022 atas beberapa undang-undang pajak, salah satu diantaranya UU PPN), maka transaksi yang dilakukan wajib pajak harus dikenakan PPN. 



Terdapat fasilitas PPN untuk beberapa jenis barang dan jasa, diantaranya jasa kesehatan yang berada dalam program jaminan kesehatan nasional, jasa keuangan, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi.



Fasilitas PPN yang diberikan yaitu yaitu pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya.



Harap dipahami walaupun wajib pajak diberikan fasilitas PPN, administrasi pelaporan pajak tetap berlaku.



Barang dan jasa yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (menurut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 4A) di Indonesia



Barang dan jasa berikut ini tidak dikenakan pajak pertambahan nilai:





  1. Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:





    1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan




    2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga






  2. Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:





    1. Jasa keagamaan;




    2. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah;




    3. Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah;




    4. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;




    5. Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah;




    6. Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.









Kriteria perusahaan di Indonesia yang wajib mendaftar sebagai pengusaha kena pajak



Wajib pajak yang memenuhi kriteria pengusaha kena pajak harus mendaftar agar dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Pengenaan PPN atas transaksi penjualan harus disertai dengan dokumen yang disebut faktur pajak.



Apa saja plus dan minus menjadi pengusaha kena pajak di Indonesia?



Plus




  • Perusahaan yang telah menjadi pengusaha kena pajak dapat mengkreditkan pajak pertambahan nilai dari transaksi pembelian.
  • Dalam beberapa tender proyek, khususnya pemerintah, seringkali syarat dari peserta tender adalah perusahaan yang sudah menjadi pengusaha kena pajak.




Minus




  • Perusahaan harus mengenakan/menambahkan pajak pertambahan nilai sehingga harga jual lebih tinggi dibanding perusahaan yang tidak mengenakan pajak pertambahan nilai.
  • Administrasi faktur pajak dan pelaporan SPT PPN PPN yang wajib dilakukan setiap bulan.



Faktur Pajak



Perusahaan harus menerbitkan faktur pajak sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh peraturan pajak yaitu mana yang lebih dahulu antara saat diterimanya uang dari pembeli atau saat barang atau jasa diserahkan kepada pembeli. Administrasi dari faktur pajak harus mengikuti peraturan pajak diantaranya yaitu diterbitkan dengan menggunakan e-faktur dan juga pemberian nomor faktur pajak harus diperoleh dengan permohonan kepada kantor pajak secara online.



Mekanisme Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia



Mekanisme dari PPN adalah wajib pajak harus membayar selisih jika PPN keluaran (PPN yang dikenakan oleh wajib pajak) yang dipungut dari pembeli lebih besar dari PPN masukan yang dikreditkan (PPN yang dibayar oleh wajib pajak dalam pengeluaran kepada pihak ketiga dan transaksi barang/jasa impor dengan syarat transaksi dan faktur pajak memenuhi syarat untuk dikreditkan).



Jika PPN masukan lebih besar daripada PPN keluaran maka jumlah tersebut menjadi kredit pajak yang dapat dikompensasikan kepada PPN keluaran bulan-bulan berikutnya. Selain itu saldo pajak masukan dapat dimintakan restitusi dengan syarat dilakukan pemeriksaan pajak.



Secara umum wajib pajak yang telah menjadi pengusaha kena pajak adalah pihak yang memungut PPN, tetapi jika wajib pajak bertransaksi dengan wajib pajak tertentu yang tergolong sebagai tax collector (diantaranya lembaga pemerintah, BUMN dan kontrak karya), maka tax collector yang memungut PPN tersebut sehingga jumlah yang diterima oleh perusahaan tidak termasuk PPN, karena PPN langsung dibayarkan oleh tax collector)



Tidak semua pajak pertambahan nilai masukan dapat dikreditkan (mengurangi pajak pertambahan nilai terutang), hanya PPN masukan yang memenuhi syarat diantaranya harus transaksi yang berkaitan dengan usaha dan faktur pajak atas pembelian memenuhi syarat. Penting bagi perusahaan untuk memastikan faktur pajak yang diperolehnya dari pihak penjual telah memenuhi ketentuan perpajakan sebelum dikreditkan.





Saat pembayaran PPN dan pelaporan PPN di Indonesia



Saat pembayaran PPN yaitu harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.



Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. 



Pajak atas Penjualan Barang Mewah di Indonesia



Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Indonesia dikenakan terhadap: 




  1. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan 
  2. Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. 



Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. 



Kategori barang kena pajak yang tergolong mewah



Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah: 




  1. Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok; 
  2. Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; 
  3. Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau 
  4. Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status. 



Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah selain penjualan ekspor diatur dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. 



Ketentuan mengenai jenis barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk penjualan ekspor diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia.



Siapa yang wajib mengenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor



Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak memperhatikan siapa yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut serta tidak memperhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara terus-menerus atau hanya sekali saja. 



Selain itu, pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap suatu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak memperhatikan apakah suatu bagian dari Barang Kena Pajak tersebut telah dikenai atau tidak dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada transaksi sebelumnya. 



Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Indonesia



Tarif pajak penjualan atas barang mewah di Indonesia menurut undang-undang yaitu sebagai berikut:






  1. Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen), atau
  2. Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0% (nol persen). 






Cara menghitung pajak penjualan atas barang mewah di Indonesia



Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dihitung oleh wajib pajak di Indonesia dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak. 



Pengkreditan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor



Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut berdasarkan Undang-undang PPN PPnBM. 



Restitusi atas Pajak Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar pada waktu perolehan



Pengusaha Kena Pajak yang mengekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dapat meminta kembali Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar pada waktu perolehan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang diekspor tersebut. 



Pajak penghasilan pasal 21, pasal 23/26, pasal 15, pasal 4.2 (withholding taxes) di Indonesia



Perusahaan sebagai wajib pajak badan di Indonesia berkewajiban untuk memotong, menyetor dan melaporkan pajak penghasilan atas penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri (kecuali diatur berbeda di dalam tax treaty) diantaranya: 



  1. Imbalan yang diterima karyawan dan orang pribadi lainnya yang bekerja untuk perusahaan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
  2. Imbalan jasa profesional
  3. Sewa tanah, bangunan termasuk ruangan kantor, dan sewa lainnya
  4. Biaya royalti software
  5. Bunga pinjaman
  6. Dividen
  7. Hadiah dan penghargaan
  8. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya; 
  9. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau 
  10. Keuntungan karena pembebasan utang.


Jika penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri maka jenis pajak penghasilan yang dipotong yaitu pajak penghasilan pasal 21 sedangkan jika penerimanya adalah orang pribadi wajib pajak luar negeri jenis pajak penghasilannya yaitu pph pasal 26.



Jika penerima penghasilan adalah badan usaha wajib pajak dalam negeri maka jenis pajak penghasilan yang dipotong diantaranya yaitu dapat berupa pajak penghasilan seperti pasal 4 ayat 2 (untuk penghasilan yang dikenakan pajak final, diantaranya jasa konstruksi, dividen) atau pasal 23 (untuk penghasilan dari jasa, bunga, sewa selain tanah dan bangunan) sedangkan jika penerimanya adalah badan usaha wajib pajak luar negeri jenis pajak penghasilannya yaitu pph pasal 26.



Konsekuensi bagi perusahaan yang tidak memotong pajak penghasilan yaitu pajak penghasilan yang harus dipotong tersebut tetap menjadi utang pajak bagi perusahaan.



Bukti Potong



Perusahaan yang melakukan pemotongan pajak wajib menyediakan bukti potong pajak kepada pihak wajib pajak yang penghasilannya telah dipotong.





Tarif PPh pasal 21



Tarif pajak penghasilan pasal 21 (PPh pasal 21) tergantung dari jumlah penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pemberi jasa.



Secara umum tarif pph pasal 21 yang harus dipotong dari penerima penghasilan adalah dari penghasilan kena pajak yang disetahunkan.



Penghasilan kena pajak dan tarif pajak (dari penghasilan kena pajak)




  • Sampai dengan 60 juta Rupiah tarif pajaknya yaitu 5%

  • Diatas 60 juta Rupiah sampai dengan 250 juta Rupiah yaitu 15%

  • Diatas Rp 250 juta sampai dengan Rp500 juta yaitu 25%

  • Diatas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5milyar yaitu 30%

  • Diatas Rp 5 milyar yaitu 35%



Harap dipahami bahwa terdapat ketentuan khusus pengurangan tarif dan juga cara perhitungan untuk berbagai situasi atau kondisi hubungan kerja.



Tarif PPh pasal 23



Tarif pajak penghasilan pasal 23 (PPh 23) diantaranya yaitu:



a.  sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:



  1. dividen;
  2. bunga  
  3. royalti; dan  
  4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan;









b.  sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:



  1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan Final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
  2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.





Tarif PPh pasal 26



Pembayaran penghasilan dibawah ini, kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak oleh perusahaan sebesar 20%.



Objek penghasilan yang dipotong oleh PPh pasal 26 yaitu:



  1. Dividen; 
  2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; 
  3. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; 
  4. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; 
  5. Hadiah dan penghargaan; 
  6. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya; 
  7. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau 
  8. Keuntungan karena pembebasan utang.






Kenaikan tarif pajak yang dipotong untuk penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP di Indonesia



Apabila pihak penerima penghasilan tidak memiliki NPWP maka tarif pajak untuk pemotongan pajaknya ditambah sebagai berikut:




  • PPh pasal 21 kenaikan tarif pajak 20% dari tarif pajak yang berlaku
  • PPh pasal 23 kenaikan tarif pajak 100% dari tarif pajak yang berlaku



Penyampaian SPT Pajak di Indonesia



Pengisian SPT Pajak di Indonesia



Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan. 



Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan



Batas waktu penyampaian SPT pajak di Indonesia



Batas waktu penyampaian SPT pajak yaitu:




  1. Surat Pemberitahuan Masa PPh pasal 21, 23/26, dan pasal 4 ayat 2 paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak; 
  2. Surat Pemberitahuan Masa PPN paling lambat tanggal terakhir bulan setelah akhir Masa Pajak; 
  3. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. 
  4. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan, paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. 






Pembukuan untuk perpajakan di Indonesia



Perseroan terbatas di Indonesia sebagai Wajib Pajak badan wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. 



Laporan keuangan yang diwajibkan oleh peraturan pajak di Indonesia adalah neraca dan laba rugi, tetapi di Undang-undang perseroan terbatas laporan keuangan tidak hanya neraca dan laba rugi, tetapi juga mencakup laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.



Kantor pajak dapat meminta laporan keuangan yang sudah diaudit jika perusahaan tergolong sebagai perusahaan yang wajib diaudit sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diantaranya yaitu perusahaan dengan penjualan atau aset lebih dari 50 milyar, perusahaan mengelola dana dari masyarakat, perusahaan terbuka, perusahaan milik asing, agen dan perwakilan perusahaan asing.



Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan. 



Perusahaan dapat memilih kebijakan akuntansi berbasis kas atau berbasis akrual dan harus konsisten dalam menerapkan kebijakan akuntansi. Dalam undang-undang perseroan terbatas, laporan keuangan harus disusun dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. 



Standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia mulai tahun 2023 terdiri dari 4 pilar yaitu:




  1. SAK Internasional (terjemahan langsung dari IFRS ke bahasa Indonesia)
  2. SAK Indonesia (adopsi IFRS dengan penyesuaian mengikuti kondisi Indonesia
  3. SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (untuk perusahaan yang tidak memiliki kewajiban kepada publik), akan digantikan oleh SAK Entitas Privat (di tahun 2025)
  4. SAK Entitas Mikro Kecil Menengah



Perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik yang signifikan diwajibkan untuk menerapkan pilar 1 atau pilar 2 (SAK Internasional atau SAK Indonesia) sedangkan yang lainya menerapkan pilar 3 atau pilar 4.



Tahun buku yaitu Januari hingga Desember. Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. 



Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen transaksi wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan.



Fasilitas perpajakan di Indonesia



Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas perpajakan di Indonesia untuk perusahaan yang berbentuk badan hukum Indonesia diantaranya:



  1. Perusahaan di bidang usaha pionir tertentu dengan minimal investasi mulai dari 500 miliar rupiah
  2. Perusahaan di bidang usaha strategis dan daerah tertentu dengan investasi mulai dari 100 miliar rupiah
  3. Perusahaan di kawasan ekonomi khusus dengan investasi mulai dari 100 miliar rupiah
  4. Perusahaan yang melakukan investasi di bidang industri padat karya
  5. Perusahaan yang melakukan penelitian dan pengembangan di Indonesia
  6. Perusahaan yang menyediakan praktik kerja, magang, dan pembelajaran untuk pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentua




Sumber TGS AU Partners






Post a Comment

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.